Memahami KBLI 25119: Syarat Wajib Vendor Pengadaan Tiang Lampu Jalan

Bagi perusahaan kontraktor maupun pabrikator yang ingin berpartisipasi dalam proyek tender pengadaan infrastruktur, khususnya Penerangan Jalan Umum (PJU), memahami regulasi perizinan berusaha adalah langkah pertama yang paling krusial. Sistem perizinan di Indonesia saat ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dalam konteks fabrikasi dan pengadaan tiang lampu jalan, kode klasifikasi yang wajib dimiliki oleh badan usaha adalah KBLI 25119. Sayangnya, masih banyak pihak yang menggunakan referensi aturan lama dalam menyusun dokumen kualifikasi lelang.

KBLI 25119 Berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025

Sangat penting untuk dicatat bahwa referensi klasifikasi bisnis saat ini harus mengacu pada regulasi terbaru. Anda harus memastikan bahwa dokumen perizinan Anda merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025, dan tidak lagi menggunakan referensi KBLI 2020.

Berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, KBLI 25119 didefinisikan sebagai "Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya". Ruang lingkup kelompok usaha ini mencakup pembuatan kerangka logam untuk konstruksi dan bagian-bagiannya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Hal ini secara spesifik mencakup fabrikasi struktur logam seperti:

  • Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) model Oktagonal, Hexagonal, maupun Bulat.
  • Struktur tiang High Mast untuk lampu sorot stadion, pelabuhan, dan bandara.
  • Tiang CCTV Monopole dan Tiang Telekomunikasi / Fiber Optik.
  • Tiang penyangga Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) dan infrastruktur jalan tol lainnya.
"Panitia lelang (Pokja LPSE) akan langsung menggugurkan peserta tender apabila Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak memuat KBLI 25119 sesuai regulasi terbaru tahun 2025 untuk proyek pengadaan tiang PJU."

Mengapa KBLI Saja Tidak Cukup?

Memiliki NIB dengan KBLI 25119 membuktikan bahwa perusahaan Anda sah secara hukum untuk memproduksi barang logam konstruksi. Namun, dalam ekosistem proyek Pemerintah (APBN/APBD) maupun BUMN, legalitas tersebut harus didukung oleh sertifikasi mutu produk. Vendor yang memenangkan proyek umumnya harus melampirkan dua dokumen pelengkap krusial:

  1. Standar Nasional Indonesia (SNI): Memastikan bahwa pelat baja yang digunakan (seperti standar SS400) dan proses pelapisan Hot Dip Galvanized (HDG) memenuhi ambang batas kualitas ketahanan struktur dan karat.
  2. Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Sesuai instruksi Presiden untuk mengutamakan produk lokal, tiang PJU yang ditawarkan wajib memiliki nilai TKDN resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Tanpa bukti TKDN, produk manufaktur tidak dapat masuk ke dalam sistem E-Katalog LKPP.

Solusi Tepat untuk Kontraktor PJU

Sebagai perusahaan kontraktor utama (Main Contractor), Anda tidak perlu membangun pabrik peleburan dan fabrikasi baja sendiri untuk memenuhi syarat KBLI 25119. Solusi paling efisien adalah bermitra dengan manufaktur terpercaya yang sudah mengantongi legalitas dan sertifikasi lengkap.

PT Optima Smartindo Industry beroperasi secara penuh di bawah payung KBLI 25119. Berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, pabrik kami didukung oleh mesin produksi modern (CNC Plasma, Hydraulic Press Brake, Auto-Welding) untuk memproduksi tiang PJU secara massal dengan presisi tinggi. Seluruh lini produk tiang PJU kami juga telah lolos uji SNI dan memiliki sertifikat TKDN resmi yang siap kami dukung (berikan surat dukungan pabrikan) untuk kesuksesan tender Anda.

Butuh Dukungan Pabrikan untuk Tender PJU?

Jangan biarkan proyek Anda terhambat masalah administratif. PT Optima Smartindo Industry siap memberikan Surat Dukungan Pabrikan (KBLI 25119, Sertifikat TKDN, dan Uji Lab) untuk memenangkan lelang Anda.

Minta Surat Dukungan (WhatsApp)